-->

Jaminan Pensiun - BPJS Ketenagakerjaan

Assalamualaikum Wr. Wb.


Selamat malam para blogger semua. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Amin.

Tahukan anda bahwa sejak Maret 2015 (kalau tidak salah) jika anda perhatikan pada slip gaji yang anda terima ada potongan 1% dari gaji pokok yang anda terima. Nah, buat apa dan kemana larinya uang tersebut ?



Jaminan pensiun. Itulah alokasi yang disiapkan oleh program pemerintah terhadap potongan 1% dari gaji kita. Pada dasarnya total potongan jaminan pensiun dari seorang karyawan adalah 3%. 1% Pekerja (dari upah yang dilaporkan) dan 2% Pemberi kerja (dari upah yang dilaporkan).

Pada dasarnya program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak bagi peserta dan/ atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau bahkan meninggal dunia.

Manfaat

Sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan peserta dan/ atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.


Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.


Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.


Manfaat Pensiun Janda/ Duda (MPJD)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/ duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.


Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau bekerja atau menikah dengan kondisi peserta.


Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yagn diberikan kepada orang tua (Bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.


Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenusi masa iuran minimun 15 tahun kepesertaan.

 

Nah secara garis besar bisa saya jelaskan bahwa, jika sejak maret 2015 hingga masa pensiun nanti anda tidak sampai 15 tahun, maka manfaat yang anda terima adalah manfaat Lumpsum atau total iuran anda selama ini ditambah dengan hasil pengembangan dan dibayarkan dalam 1 waktu. SELESAI. Tidak ada pembayaran tiap bulan yang akan anda terima.

Kecuali buat anda yang sejak maret 2015 hingga usia pensiun, memiliki masa kepesertaan 15 tahun atau lebih, maka anda akan mendapatkan manfaat MPHT tiap bulan hingga meninggal. Atau bisa dikatakan anda akan mendapatkan manfaat MPHT jika anda pensiun sekitar pertengahan tahun 2030.

 

Salam hormat,

Penulis

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jaminan Pensiun - BPJS Ketenagakerjaan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel