-->

Arus Balik Kota Depok

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat malam para blogger semua. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin
Marhaban ya Ramadhan…
Memang sudha menjadi tradisi dalam lebaran bahwa beberapa dari kita akan melakukan perjalanan pulang kampung dengan tujuan untuk berlebaran bersama anggota keluarga yang ada dikampung.

Ilustrasi Mudik

Namun, dalam masa pandemic covid-19 ini semua provinsi diindonesia menerapkan beberapa peraturan guna memutus rantai penyebaran virus corona. Dalam hal ini pemerintah kota Depok baru baru ini mengeluarkan beberapa aturan yang wajib dilaksanakan melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang “Pengaturan arus balik pergerakan orang dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Depok”.

Hal tersebut berhubungan dengan arus balik dari beberapa elemen masyarakat yang melakukan mudik atau pulang kampung untuk merayakan lebaran 1441H dikampung halamannya. Nah untuk mengantisipasi pandemic ini pemerintah Kota Depok melakukan beberapa kebijakan kebijakan guna memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Depok. Adapun beberapa aturan tersebut wajib ditaati bagi masyarakan yang melakukan perjalanan kembali atau arus balik ke Kota Depok.

Adapun beberapa peraturan yang terangkum dalam peraturan Walikota tersebut antara lain :
1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik  masuk kekota Depok jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan selama masa penyebaran Covid-19
2. Pelanggaran ketentuan yang berlaku akan ditindak untuk kembali ketempat asal perjalanan.
3. Warga Depok yang melakukan arus balik masuk ke Kota Depok dari luar Jabodetabek wajib melengkapi :
- E-Ktp/ KK Kota Depok
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Surat keterangna rapid test non reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan
4. Setiap orang yang masuk ke Kota Depok yang tidak memiliki e-KTP/ KK Kota Depok wajib memiliki persyaratan :
- Surat keterangan dari Kelurahan/ Desa diketahui oleh camat
- Surat penyataan sehat bermaterai
- Surat keterangan rapid test non reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan
- Surat jaminan bermateri dari keluarga yang berada di Kota Depok diketahui Ketua RT
- Bagi yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok
- Bagi yang karena alasan darurat masuk ke Kota Depok melampirkan surat domisili tempat tinggal dari Kelurahan Kota Depok.

Adapun peraturan yang tersebut di atas wajib dipatuhi oleh semua elemen masyarakat tanpa terkecuali dimana jika tidak sanksi dan pidana akan diberikan kepada si pelanggar.
“Setiap orang yang mempunyai surat palsi memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, membuat keterangan palsu dalam memenuhi syarat syarat akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.


Dari aturan pemerintah diatas dapat disimpulkan bahwa memang kita harus tetap berada dirumah guna memutuskan rantai virus covid-19 ini. Semoga apa yang sudah pemimpin dan kita lakukan mendapatkan berkah oleh Allah SWT dan segera dihilangkan wabah ini olehNya . amin.

Salam hormat,
Penulis

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Arus Balik Kota Depok"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel