Perbedaan Pengertian Sektor Esensial, Kritikal dan Non Esensial

 Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat pagi teman-teman semua. Semoga di pagi hari ini kita diberikan Kesehatan dan dimudahkan dalam melakukan segala hal oleh Allah SWT. Amin

Di era pandemic Covid-19 ini hamper sebagian besar dibeberapa daerah khususnya di Indonesia menereapkan beberapa aturan terkait pembatasan sosia berskala besar. Baik itu menghindari kerumunan, PPKM dan lain sebagainya. Hal itu tentunya diasarkan dari data banyaknya jumlah kasus yang terjadi per wilayah tersebut.

Di media televisi, sosial dan lain sebagainya mungkin anda pernah mendengar bahwa ada beberapa sector atau bagian yang diperbolehkan dalam hal melakukan kegiatan usaha selama masa pandemic atau PPKM ini yang pastinya tetap mengikuti aturan yang ada didalamnya apakah itu sektor esensial, kritikal maupun non esensial.



Esensial

Seperti yang kita ketahui bahwa arti dari esensial adalah perlu sekali, mendasar atau hakiki. Jadi yang dimaksud dengan sector esensial adalah merupakan lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar, sedangkan sektor kritikal berarti lingkungan usaha yang paling penting. Adapun sektor esensial tersebut meliputi :

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
  2. Pasar modal
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
  4. Perhotelan non penanganan karantina
  5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)

Nomor (1) hingga (4) merupakan jenis pekerjaan yang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara nomor terakhir dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik. Wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.

 

Kritikal

Disamping itu juga ada yang namanya sector kritikal yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). Kegiatan usaha yang meliputi sektor ini antara lian:

  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Energi
  4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  6. Petrokimia
  7. Semen dan bahan bangunan
  8. Objek Vital Nasional
  9. Proyek Strategis Nasional
  10. Konstruksi
  11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Nomor (1) dan (2) adalah jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk beroperasi maksimal 100% staf tanpa pengecualian. Sedangkan nomor (3) hingga (11) adalah jenis yang dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat. Operasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25% staff yang boleh masuk.


Non-Esensial

Sektor ini terdiri dari jenis pekerjaan yang tidak berada pada sektor kritikal maupun esensial, sehingga pada sektor ini diberlakukan WFH 100% atau ada juga yang menerapkan system daring 100% dalam hal belajar mengajar.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perbedaan Pengertian Sektor Esensial, Kritikal dan Non Esensial"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel