Perbedaan Pengertian Sektor Esensial, Kritikal dan Non Esensial
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat
pagi teman-teman semua. Semoga di pagi hari ini kita diberikan Kesehatan dan
dimudahkan dalam melakukan segala hal oleh Allah SWT. Amin
Di
era pandemic Covid-19 ini hamper sebagian besar dibeberapa daerah khususnya di Indonesia
menereapkan beberapa aturan terkait pembatasan sosia berskala besar. Baik itu
menghindari kerumunan, PPKM dan lain sebagainya. Hal itu tentunya diasarkan
dari data banyaknya jumlah kasus yang terjadi per wilayah tersebut.
Di
media televisi, sosial dan lain sebagainya mungkin anda pernah mendengar bahwa
ada beberapa sector atau bagian yang diperbolehkan dalam hal melakukan kegiatan
usaha selama masa pandemic atau PPKM ini yang pastinya tetap mengikuti aturan yang
ada didalamnya apakah itu sektor esensial, kritikal maupun non esensial.
Esensial
Seperti
yang kita ketahui bahwa arti dari esensial adalah perlu sekali, mendasar atau
hakiki. Jadi yang dimaksud dengan sector esensial adalah merupakan lingkungan
usaha yang perlu sekali atau mendasar, sedangkan sektor kritikal berarti
lingkungan usaha yang paling penting. Adapun sektor esensial
tersebut meliputi :
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
- Pasar modal
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
- Perhotelan non penanganan karantina
- Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)
Nomor
(1) hingga (4) merupakan jenis pekerjaan yang dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% staf. Sementara nomor terakhir dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik. Wilayah
perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.
Kritikal
Disamping
itu juga ada yang namanya sector kritikal yakni penanganan bencana, energi, logistik,
transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan
dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan,
obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas
dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). Kegiatan usaha yang meliputi sektor ini antara lian:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Nomor
(1) dan (2) adalah jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk beroperasi maksimal
100% staf tanpa pengecualian. Sedangkan nomor (3) hingga (11) adalah jenis yang
dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi,
atau pelayanan kepada masyarakat. Operasi perkantoran guna mendukung
operasional hanya diberlakukan maksimal 25% staff yang boleh masuk.
Non-Esensial
Sektor ini terdiri dari jenis pekerjaan yang tidak berada pada sektor kritikal maupun esensial, sehingga pada sektor ini diberlakukan WFH 100% atau ada juga yang menerapkan system daring 100% dalam hal belajar mengajar.
0 Response to "Perbedaan Pengertian Sektor Esensial, Kritikal dan Non Esensial"
Posting Komentar